SOSIALISASI SISTEM KEAMANAN TERPADU KECAMATAN KADEMANGAN KOTA PROBOLINGGO

Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita sehingga masyarakat merasa aman

Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan  dengan tujuan dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita sehingga masyarakat merasa aman

Peserta yang mengikuti sosialisasi selain anggota Linmas juga Babinsa dan Ba

Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan  dengan tujuan dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita sehingga masyarakat merasa aman

 

Peserta yang mengikuti sosialisasi selain anggota Linmas juga Babinsa dan Babinkamtibmas yang merupakan mitra anggota Linmas dalam melaksanagan tugas kemanan diwilayah, dari 3 unsur tersebut jumlah keseluruhan ada 150 orang yang diundang

Materi pokok yang disampaikan oleh narasumber dari POLSEK dan KORAMIL yaitu tugas pokok linmas dalam melaksanakan peningkatan keamanan di wilayah,sedangkan dasar perlindungan masyarakat yaitu :

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yaitu : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
  2. Permendagri No 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

Sosialisasi diadakan di Pendopo Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo pada tanggal 7 Maret 2017 . Kegiatan ini diselenggarakan  dengan tujuan dapat mencegah dan mengantisipasi tindak kejahatan disekeliling kita sehingga masyarakat merasa aman

 

Peserta yang mengikuti sosialisasi selain anggota Linmas juga Babinsa dan Babinkamtibmas yang merupakan mitra anggota Linmas dalam melaksanagan tugas kemanan diwilayah, dari 3 unsur tersebut jumlah keseluruhan ada 150 orang yang diundang

Materi pokok yang disampaikan oleh narasumber dari POLSEK dan KORAMIL yaitu tugas pokok linmas dalam melaksanakan peningkatan keamanan di wilayah,sedangkan dasar perlindungan masyarakat yaitu :

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yaitu : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
  2. Permendagri No 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

binkamtibmas yang merupakan mitra anggota Linmas dalam melaksanagan tugas kemanan diwilayah, dari 3 unsur tersebut jumlah keseluruhan ada 150 orang yang diundang

Materi pokok yang disampaikan oleh narasumber dari POLSEK dan KORAMIL yaitu tugas pokok linmas dalam melaksanakan peningkatan keamanan di wilayah,sedangkan dasar perlindungan masyarakat yaitu :

  1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yaitu : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
  2. Permendagri No 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

LINK TERKAIT