
KADEMANGAN – Kecamatan Kademangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Produk Unggulan Daerah Kota Probolinggo, pada Senin (29/9/2025) di Pendopo Kecamatan Kademangan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Kademangan Suharyono, S.A.P., M.M., dan dihadiri oleh lurah se- Kecamatan Kademangan, pelaku UMKM, dan kader PKK. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengembangan produk unggulan sebagai penggerak ekonomi lokal. Se
KADEMANGAN – Kecamatan Kademangan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Produk Unggulan Daerah Kota Probolinggo, pada Senin (29/9/2025) di Pendopo Kecamatan Kademangan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Kademangan Suharyono, S.A.P., M.M., dan dihadiri oleh lurah se- Kecamatan Kademangan, pelaku UMKM, dan kader PKK. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengembangan produk unggulan sebagai penggerak ekonomi lokal. Sekretaris Kecamatan Kademangan menyampaikan bahwa Perda ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat potensi daerah. “Produk unggulan adalah identitas dan kebanggaan masyarakat. Dengan adanya Perda ini, kita berharap UMKM semakin maju dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Kecamatan Kademangan menegaskan komitmennya mendukung pengembangan produk lokal agar semakin berdaya saing dan mampu menembus pasar yang lebih luas.