PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
KECAMATAN KADEMANGAN
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK ( KTP_el )
Jl.Brantas No.247 Probolinggo
Telp. (0335) 423450
Website
- Apakah KTP_el itu ?
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP_el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
- Kapan KTP_el Berlaku ?
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_ el) berlaku seumur hidup, sesuai dengan :
- Pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24/2013 mengamantkan bahwa KTP_el untuk Warga Negara Indonsia masa berlakunya seumur hidup.
- Pasal 101 huruf c UU No. 24/2013 mengamanatkan bahwa KTP_el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24/2013 ditetapkan seumur hidup. Dengan demikian KTP_el yang diterbitkan sejak Tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
- Kapan KTP_el mengalami perubahan /penggantian ?
KTP_el mengalami perubahan / penggantian apabila :
- Terjadi kerusakan
- Adanya perubahan elemen data
- Hilang
- Kapan dan Dimana Pelayanan KTP_el Dapat Diperoleh ?
- Tempat pelayanan :
Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo
Jl. Brantas No. 247 – Probolinggo
- Waktu Pelayanan :
Hari Senin s/d Kamis jam 08.00 – 15.00 WIB
Hari Jum”at jam 08.00 – 10.30.WIB
- Berapa lama penyelasaian KTP_el ?
KTP_el dapat diselesaikan selama 5 hari kerja (hari Senin s/d Hari Jum’at), sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh petugas.
- Apa saja persayaratan permohonan KTP-el ?
a. Persyaratan Pemula
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin
- Surat Pengantar Ketua Rt dan Ketua RW
- Formulir Permohonan KTP yang ditanda tangani lurah dan Camat
- Foto Copy KK yang sudah ditanda tangani Kepala Dispendukcapil
- Membawa KK asli
- Fotocopy Ijasah
- Fotocopy Akte Kelahiran
b. Persyaratan Karena Ada Perubahan Elemen Data
- Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
- Sudah melaksanakan perekaman KTP_el
- Formulir Permohonan KTP_el yang ditanda tangani Lurah
- Foto Copy Kartu Keluarga yang terbaru
- Membawa Kartu Keluarga Asli
- Membawa data pendukung perubahan
c. Terjadi Kerusakan atau / Hilang
- Surat kehilangan dari Kantor Polisi setempet (bagi KTP_el yang hilang)
- Membawa KTP_el yang Rusak ( bagi KTP_el yang rusak )
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Membawa Kartu Keluarga yang Asli
- Tata Cara Pendaftaran
- Penyerahan formulir permohonan yang sudah disi dan ditanda tangani oleh Lurah setempat beserta kelengkapan berkas
- Verifikasi dan Validasi data pemohon
- Perekaman KTP_el (bagi yang belum perekaman)
- Pengajuan cetak KTP_el ke Dispendukcapil
- Pencabutan KTP lama ( bagi yang mengalami perubahan )
- Penyerahan KTP_el pada pemohon
- Contoh spesimen KTP_el