PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
KECAMATAN KADEMANGAN
PELAYANAN ADMINITRASI
TERPADU KECAMATAN
( PATEN )
Jl. Brantas No. 247 Probolinggo
Telp. (0335) 423450
Website
- Pengertian
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
- Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud
Penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota.
- Tujuan
PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Visi dan Misi Kecamatan
- Visi
Terwujudnya Kecamatan Kademangan Yang Mandiri, Dinamis, dan Berdaya Saing dengan Berbasis Pelayanan dan Pemberdayaan.
- Misi
- Mewujudkan Masyarakat Kecamatan Kademangan Yang Mandiri dan Berkualitas.
- Mewujudkan Masyarakat Kecamatan Kademangan Yang Humanis.
- Mewujudkan Kecamatan Kademangan Yang Aman, Kondusif, dan Tertib.
- Mewujudkan Masyarakat Kecamatan Kademangan Yang mempunyai Potensi dan Daya Saing Tinggi.
- Visi dan Misi PATEN
- Visi
Terwujudnya Pelayanan Yang Prima, Transparan dan Akuntabel.
- Misi
- Meningkatkan kualitas pegawai di Kecamatan Kademangan yang siap dalam setiap hal pelayanan.
- Menciptakan proses pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan untuk mencapai hasil yang berkualitas.
- Menggunakan fasilitas kerja yang tepat guna tercapainya kualitas pelayanan yang optimal.
- Motto Pelayanan
“ S A K I N A H ”
Yang mempunyai arti sebagai berikut :
- Santun : Halus, baik, sabar, tenang dan sopan.
- Akrab : Dekat, erat dan bersahabat.
- Kreatif : Memiliki daya cipta, kecerdasan dan imajinasi.
- Inovatif : Bersifat memperkenalkan sesuatu yang baru.
- Normatif : Berpegang teguh pada norma dan kaidah yang berlaku.
- Akuntabel : Dapat dipertanggungjawabkan.
- Humanis : Terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik.
7. Maklumat Pelayanan
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai standart pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap memberikan kompensasi sebagaimana tertuang dalam standart pelayanan yang ditetapkan”
8. Jenis Pelayanan
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pindah Penduduk
- Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu
- Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Bersih Diri
- Rekomendasi Nikah
- Rekomendasi Gangguan Tempat Usaha (HO)
- Ijin Usaha Rumah Pemondokan
- Ijin Keramaian
- Ijin Pemakaian Sebagian Badan Jalan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Tindakan Hukum
- Ijin Mendirikan Bangunan type < 70 M2
- Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan type > 70 M2
9. Prosedur Pelayanan
- Menyerahkan formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratan kepada petugas
- Dilakukan Verifikasi administrasi apabila :
- Persyaratan kurang atau tidak lengkap dikembalikan kepemohon
- Persyaratan lengkap langsung diproses
- Dilakukan peninjauan lapangan oleh tim
( Bilamana diperlukan )
- Penerbitan keputusan
- Penyerahan berkas atau produk
10. Tempat dan Waktu Pelayanan
- Tempat pelayanan :
Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo
Jl. Brantas No. 247 – Probolinggo
- Waktu Pelayanan :
Hari Senin s/d KamisJam : 08.00 – 14.00 WIB
Hari Jum’at jam : 08.00 – 11.00 WIB
13.00 – 14.00 WIB