PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
KECAMATAN KADEMANGAN
SURAT PINDAH DATANG DAN KELUAR
Jl.Brantas No. 247 Probolinggo
Telp. (0335) 423450
Email : kec.kademangan@probolinggokota.go.id
- Apa Perpindahan Penduduk itu ?
Perpindahan Penduduk adalah peristiwa atau kejadian perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari suatu tempat ke tempat lain (antar Desa/Kelurahan, antar Kecamatan dalam satu Daerah/Kota dan antar Daerah/Kota).
Peristiwa perpindahan penduduk harus dilaporkan ke DISPENDUKCAPIL karena berdampak terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
- Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006.
- Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- PERDA Kota Probolinggo nomor 3 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
- Kapan dan Dimana Pelayanan Surat Pindah Datang Dapat Diperoleh ?
- Tempat pelayanan :
Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo
Jl. Brantas No. 247 – Probolinggo
- Waktu Pelayanan :
Hari Senin s/d Kamis
jam 08.00 – 12.00 WIB
jam 13.00 – 15.00 WIB
Hari Jum”at
jam 08.00 – 11.00.WIB
- Berapa lama penyelasaian Surat Pindah Datang ?
Surat Pindah Datang dapat diselesaikan selama 5 hari kerja (hari Senin s/d Hari Jum’at), sejak berkas permohonan lengkap diterima oleh petugas.
- Apa saja persayaratan permohonan Surat Pindah Datang ?
a) Persyaratan untuk Pindah
a. Dalam satu Kelurahan antar RT/RW
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat asal.
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat asal.
- Pengisian surat keterangan pindah Datang WNI (F-1.80).
- KK, KTP_el Asli dan Pas foto 4 x 6 cm.
- Surat keterangan pindah antar Kelurahan ditanda tangani oleh Lurah.
- Surat pengantar pindah kepada Lurah tempat tujuan tembusan DISPENDUKCAPIL, Camat dan yang bersangkutan.
c. Antar Kecamatan dalam satu Daerah/Kota
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat asal.
- Pengisian surat keterangan pindah Datang WNI (F-1.80).
- KK, KTP_el Asli dan Pas foto 4 x 6 cm.
- Surat keterangan pindah antar Kecamatan ditanda tangani oleh Camat.
- Surat pengantar pindah kepada Lurah tempat tujuan tembusan DISPENDUKCAPIL, Camat dan yang bersangkutan.
d. Antar Daerah/Kota
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat asal.
- Pengisian surat keterangan pindah Datang WNI (F-1.80).
- KK, KTP_el Asli dan Pas foto 4 x 6 cm.
- Surat keterangan catatan Kepolisian.
- Surat pengantar pindah ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUKCAPIL ditujukan kepada DISPENDUKCAPIL tempat tujuan, tembusan Camat, Lurah dan yang bersangkutan.
b) Persyaratan untuk Datang
a. Dalam satu Kelurahan antar RT/RW
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat yang baru.
- Pengisian formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Pengisian formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el).
b. Kedatangan antar Kelurahan/Kecamatan
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat yang baru.
- Pengisian formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Pengisian formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el).
- Surat keterangan Pindah Datang WNI (F-1.80) dari tempat asal.
c. Antar Daerah/Kota
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat yang baru.
- Pengisian formulir permohonan Kartu Keluarga (KK).
- Pengisian formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_el).
- Surat keterangan Pindah Datang WNI (F-1.80) dari tempat asal.